Tune In The Light : Kampanye Kerja bagi Tuna Netra Untuk Kerja di sektor formal

16.52 rah[ma.ut]ami 1 Comments

Tune In The Light : Kampanye Kerja bagi Tuna Netra Untuk Kerja di sektor formal, merupakan tugas akhir saya. Formatnya berupa campaign yang meliputi berbagai media. Artikel dibawah diambil dari BAB I laporan TA saya. Semoga bermanfaat dan membuka wawasan.


Penyandang cacat dikenal dengan istilah handicap, cripple, gimp impairment, the disabled, penyandang ketunaan, dan terakhir, diffabel. Diffabel diambil dari kata “different ability” yang berarti kemampuan yg bebeda dengan cara dan kualitas yg berbeda. Istilah ini kemudian dipilih karena mengacu pada kemampuan yang mereka miliki, bukan kekurangannya.

Undang Undang No. 4 Tahun 1997 menyatakan Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
(Undang Undang No. 4 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 1)

Penyandang cacat fisik sering disebut dengan istilah tuna. Jenis kelainan pada anak terdiri dari kelainan fisik meliputi tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Tuna netra adalah individu dengan gangguan penglihatan, tuna rungu adalah individu dengan gangguan sensori pendengaran sedangkan tuna daksa adalah individu dengan hambatan fisik dan motorik yang disebabkan kelainan tubuh. Penyandang cacat yang akan dibahas dalam kampanye ini hanya dibatasi pada tuna netra.

Tuna netra adalah seseorang yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kaca mata (kurang awas / low vision).

Tuna Netra Berat adalah mereka yang tidak memiliki sama sekali kemampuan untuk membaca tulisan biasa sehingga memerlukan media lain seperti Braille atau audio sedangakan Tuna Netra Ringan/ Low Vision adalah mereka yang masih memiliki kemampuan visual untuk membaca tulisan biasa dengan adaptasi tertentu.

Ketunanetraan mengakibatkan tiga keterbatasan yang serius pada kemampuan individu, dan, pada gilirannya, sangat berdampak pada perkembangan fungsi kognitif. (Lowenfeld (Mason & McCall, 1999). Namun, Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa keterbatasan-keterbatasan akibat hilangnya penglihatan ini juga membatasi potensi. Ini berarti bahwa dengan intervensi yang tepat, yang dapat meminimalkan keterbatasan-keterbatasan itu – sebagaimana telah banyak dibuktikan (Kingsley, 1999). Hal ini pulalah yang mempengaruhi kemampuan mereka dalam menjalankan suatu pekerjaan. Keterbatasan indra ini sering berpengaruh pada pandangan masyarakat bahwa mereka punya keterbatasan sehingga tidak dapat bekerja layaknya orang normal. Padahal baik orang normal maupun cacat memiliki hak yang sama khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan.

Hak yang dimiliki oleh semua orang adalah hak untuk mendapat pekerjaan. Tentang hak ini disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dalam pasal ini disebutkan kata “warga negara”. Kaum diffabel merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, tentunya pasal ini juga mencakup hak warga Negara yang berasal dari kaum diffabel.
Kaum diffabel merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga mempunyai kedudukan hak: kewajiban dan peran yang sama. Kepedulian pemerintah telah terwujud dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Sesuai dengan isi yang tersirat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, ditegaskan pula dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1997 bahwa setiap perusahaan baik pemerintah maupun swasta harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan sesuai dengan jenis, derajat dan tingkat kecacatannya, pendidikan dan keterampilannya yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan seluruhnya. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa sedikitnya setiap 100 (seratus) pekerja diantaranya harus ada satu orang penyandang cacat.

Kenyataannya, berdasarkan perhitungan kasar yang dimiliki Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), dari sekitar 30 juta pekerja sektor informal di Indonesia, baru sekitar 300 penyandang cacat saja yang sudah bekerja atau hanya 0,001 persen saja. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tahun 1998 jumlah tuna netra mencapai 1.884.557 jiwa atau 0,90% dari jumlah penduduk Indonesia saat itu (data BPS 1998 jumlah penduduk Indonesia 209.395.222 jiwa).

Tercatat 120 ribu penyandang cacat di Jawa Barat harusnya terakomodir dalam pengangkatan CPNS di seluruh Jawa Barat yang mencapai 19.800 orang tahun ini. Dari 998 orang yang dibutuhkan hanya 2 pelamar penyandang cacat saja, itupun non Tuna Netra(Jumono:2008). Padahal Di Bandung sendiri, tahun 2006 tercatat 4334 orang penyandang cacat yang harus dialokasikan. Alasan yang diutarakan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Kota Bandung, Evi Syaefini Saleha, adalah tenaga teknis untuk penyandang cacat tidak memungkinkan. Sementara menurut Direktur RS Mata Cicendo, DR. dr. Farida Sirlan SpM, 20% dari jumlah penderita yang ada di Jabar, merupakan usia produktif. Ini berarti Jabar akan kehilangan sumber daya manusia dan mengalami kerugian secara ekonomi.

Aspek lain yang sering kali menjadi pertimbangan untuk menolak tenaga kerja tunanetra adalah masalah "efisiensi". Umumnya tuna netra membutuhkan piranti lunak yaitu “Speech Synthesizer” yang merubah tampilan pada monitor menjadi audio. Piranti ini belum dapat diproduksi di Indonesia dan masih harus diimpor. Harga dari piranti ini juga tidak murah, sekitar $1200. Maka dapat dibayangkan keengganan instansi baik swasta maupun pemerintah untuk menginvestasikan dana untuk hal tersebut dengan alasan “tidak efisien”(sumber: www.mitranetra,com).

Permasalahan penerimaan tenaga kerja ini kerap kali terjadi karena sistem sosial tidak dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan kaum tunanetra, akibatnya mereka tidak dapat memasuki kehidupan "main stream". Di bidang pendidikan misalnya, mereka disisihkan disekolah-sekolah luar biasa dan panti-panti rehabilitasi yang hanya memberikan ketrampilan yang bersifat konvensional, misalnya membuat sapu, keset, memijat, karena menurut para perancang kebijakan hanya itu saja yang bisa dilakukan tunanetra. Masyarakat memandang kecacatan (disability) sebagai penghalang (handicap) untuk berbuat sesuatu, bukan sebagai pemacu untuk lebih berhasil (Nurkolis, 2002). Akibat di bidang tenaga kerja, kesempatan dan peluang kerja yang mereka milikipun juga sangat terbatas, sementara saudara-saudara mereka yang berpenglihatan normal telah melesat jauh meninggalkan mereka.

Masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa penyandang cacat tidak bisa bekerja dengan baik, tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk memegang suatu jabatan, lebih banyak merepotkan, dan menambah pengeluaran perusahaan karena harus mengeluarkan akomodasi dan fasilitas khusus. Hal inilah yang sering membuat para pelamar yang kebetulan penyandang cacat gagal diterima bekerja bahkan sebelum mereka sempat menunjukan kualifikasinya (Sulastri, 2006). Contoh dari tindakan tersebut adalah lamaran tidak ditanggapi, tidak dipanggil untuk tes, atau wawancara padahal sudah memenuhi ketentuan persyaratan kerja. Mereka kalah bersaing dengan rekan yang tidak cacat meskipun secara akademis dan skill penyandang cacat tersebut lebih unggul dari rekan rekannya (Dedi Mulia, 2008).

Diskriminasi juga tampak pada kebijakan perusahaan dalam hal penerimaan tenaga kerja dari kalangan diffabel. Umumnya perusahaan tidak memiliki program khusus untuk menerima kaum diffabel, khususnya tuna netra sebagai pegawai, apalagi memenuhi kuota yang diberikan pemerintah. Dibutuhkan suatu bentuk sosialisasi untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan tuna netra. Hal ini juga harus diimbangi oleh latar belakang dapat mendorong perusahaan untuk menerima karyawan dari kalangan tuna netra sehingga perusahaan bukan memandang tuna netra sebagai beban melainkan asset.

Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia tunanetra, berarti telah berperan membentuk tunanetra menjadi asset masyarakat, dan bukan sebaliknya menjadi beban masyarakat. Masalah tunanetra bukan hanya menjadi masalah mereka sendiri, tapi merupakan masalah kita semua, seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara, karena tunanetra merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh komponen tersebut.

1 komentar: